Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas langkah tegas dalam menangkap dan menahan pengelola situs streaming ilegal dengan domain www.rajamovie21.xyz, yang dioperasikan oleh seorang pria berinisial NS.
Pengoperasian Situs Ilegal Sejak 2019
NS, pria asal Lampung, diketahui mengelola situs streaming ilegal ini sejak 11 Januari 2019. Melalui situs tersebut, ia menayangkan berbagai konten tanpa izin dari sejumlah platform Over-the-Top (OTT) terkenal, termasuk CubMu, Vidio, dan Vision+, yang merupakan anggota AVISI. Situs ini bahkan menarik hingga 7,7 juta pengunjung selama beroperasi.
Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh NS tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga berdampak buruk pada perkembangan industri kreatif dan hiburan digital di Indonesia.
Upaya Menghentikan Pembajakan Konten
SVP Legal and Anti-Piracy Vidio sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal AVISI, Gina Golda Pangaila, mengungkapkan harapannya bahwa penangkapan ini dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas kepolisian dalam memberantas pembajakan konten. Ini harus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta adalah pelanggaran hukum yang serius dan memiliki konsekuensi berat,” ujar Gina dalam pernyataan resminya, Jumat (20/12).
Dukungan untuk Industri Kreatif
Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan, menekankan komitmen asosiasi untuk terus mendukung pengembangan industri kreatif digital yang berkelanjutan.
“Tantangan utama yang kami hadapi saat ini adalah maraknya pembajakan. Oleh karena itu, kami sangat menghargai dukungan dari pemerintah dan kepolisian dalam menangani isu ini,” ujar Budi.
Kasus Berawal dari Laporan Vidio
Penangkapan NS dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu anggota AVISI, yaitu Vidio (PT Vidio Dot Com), ke Polda Banten. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa NS menayangkan konten Original Series milik Vidio secara ilegal melalui situsnya.
Menurut hasil penyelidikan, tindakan NS menyebabkan kerugian signifikan bagi Vidio. Situs tersebut memungkinkan pengguna mengakses konten premium tanpa membayar, yang tentu saja merugikan pemilik hak cipta.
Komitmen Tegas Polda Banten
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait pembajakan konten.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pembajakan konten berhak cipta bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Kompol Ikrar.
Langkah ini menunjukkan kerja sama yang kuat antara penegak hukum, industri kreatif, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari pembajakan.