Tindakan Tegas Polda Banten: Pengelola RajaMovie21.xyz Ditangkap Atas Pembajakan Konten

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) memberikan apresiasi kepada Polda Banten atas tindakan tegasnya dalam menangkap dan menahan pengelola situs streaming ilegal beralamat www.rajamovie21.xyz, yang dikelola oleh seseorang yang berinisial NS.

Operasi Situs Ilegal Sejak 2019 NS, yang berasal dari Lampung, diketahui telah mengelola situs streaming ilegal tersebut sejak 11 Januari 2019. Melalui situs ini, berbagai konten ditayangkan tanpa izin dari sejumlah platform Over-the-Top (OTT) terkemuka, seperti CubMu, Vidio, dan Vision+, yang merupakan bagian dari anggota AVISI. Situs ini tercatat menarik pengunjung hingga mencapai 7,7 juta selama masa operasionalnya.

Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh NS tidak hanya merugikan para pemegang hak cipta, tetapi juga memberi dampak negatif terhadap kemajuan industri kreatif dan hiburan digital di Indonesia.

Upaya Menanggulangi Pembajakan Konten Gina Golda Pangaila, SVP Legal dan Anti-Piracy Vidio sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal AVISI, mengungkapkan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Kami memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas kepolisian dalam memberantas praktik pembajakan konten. Ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa pelanggaran terhadap hak cipta adalah tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum yang berat.” ungkap Gina dalam pernyataannya pada Jumat (20/12).

Dukungan terhadap Industri Kreatif Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan, menegaskan komitmen asosiasi untuk terus mendukung pengembangan sektor industri kreatif digital secara berkelanjutan.

“Saat ini, tantangan terbesar yang kami hadapi adalah tingginya angka pembajakan. Oleh karena itu, kami sangat menghargai segala bentuk dukungan dari pemerintah dan aparat kepolisian dalam menangani isu ini,” kata Budi.

Kasus Bermula dari Laporan Vidio Penangkapan NS berawal dari laporan yang diajukan oleh Vidio (PT Vidio Dot Com), salah satu anggota AVISI, ke Polda Banten. Laporan ini mengungkapkan bahwa NS secara ilegal menayangkan konten Original Series milik Vidio melalui situsnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan NS mengakibatkan kerugian besar bagi Vidio. Situs tersebut memungkinkan pengakses untuk menikmati konten premium tanpa melakukan pembayaran, yang jelas merugikan pemegang hak cipta.

Komitmen Polda Banten dalam Menangani Kasus Kompol Ikrar Potawari, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan pembajakan konten.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan setiap pihak yang terlibat dalam pembajakan konten berhak cipta akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kompol Ikrar.

Tindakan ini mencerminkan adanya kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum, industri kreatif, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari pembajakan.