Jakarta — Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan seorang nasabah yang mengalami kesulitan saat hendak menukarkan uang logam dengan uang kertas di bank, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, petugas bank terlihat menolak transaksi penukaran uang logam dengan alasan tertentu. Kejadian ini kemudian memicu perdebatan luas mengenai kebijakan bank terkait penerimaan uang logam.
Dalam video tersebut, seorang warga membawa sejumlah uang logam ke bank dengan tujuan untuk menukarkannya. Namun, petugas bank menyatakan bahwa pihak bank tidak dapat menerima uang logam dalam jumlah yang terlalu banyak. Hal ini menimbulkan kebingungannya, karena uang logam sejatinya merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Proses penolakan ini pun memicu banyak protes di media sosial, dengan sejumlah netizen yang mempertanyakan kebijakan bank tersebut.
Menanggapi viralnya video tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi. BI menjelaskan bahwa uang logam memang sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia. Namun, BI juga menyebutkan bahwa terdapat aturan terkait jumlah dan kondisi uang logam yang dapat diterima oleh pihak bank. “Bank Indonesia mendorong bank-bank komersial untuk mempermudah transaksi dan penerimaan uang logam, tetapi mereka juga perlu mempertimbangkan aspek operasional dan kebijakan internal masing-masing,” ujar Juru Bicara BI dalam keterangan persnya.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan untuk menetapkan batasan jumlah uang logam yang dapat diterima dalam satu transaksi. Selain itu, uang logam yang diterima harus berada dalam kondisi yang baik dan layak edar. Jika uang logam tersebut terlihat rusak, berkarat, atau terkontaminasi, pihak bank berhak untuk menolaknya. BI juga mengimbau agar masyarakat membawa uang logam dalam jumlah yang wajar agar tidak menghambat kelancaran transaksi.
Lebih lanjut, Bank Indonesia menyatakan bahwa mereka terus berupaya untuk menyederhanakan proses transaksi keuangan di Indonesia, termasuk dengan memfasilitasi penerimaan uang logam. BI juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan transaksi digital sebagai alternatif yang lebih efisien dan praktis. Pemerintah pun berencana untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih memahami ketentuan terkait penggunaan uang logam.
Meski uang logam tetap sah digunakan dalam transaksi di Indonesia, bank memiliki kebijakan tertentu yang diberlakukan untuk kelancaran operasional. Penolakan terhadap uang logam dalam jumlah besar atau yang rusak dibenarkan, namun masyarakat diharapkan dapat memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku. Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi mempermudah transaksi di Indonesia.